Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Silahturahmi Tidak Dilarang, Manfaatkan Teknologi Virtual

Kompas.com - 10/05/2021, 12:24 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Pasalnya, kata dia, kebijakan peniadaan mudik dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

“Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim dan tidak dilarang. Akan tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual,” ujar Wiku, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Ia menjelaskan, peniadaan mudik merupakan kebijakan tetap yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemicu kerumunan dari peningkatan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Hari Pertama Peniadaan Mudik, Lalin Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Turun 30 Persen

“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu. Sebab, kontak fisik berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” imbuh Wiku dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah sendiri telah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Hal tersebut, sekaligus untuk menjamin protokol kesehatan (prokes) agar dapat dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Baca juga: Tiga Hari Jelang Peniadaan Mudik, 414.774 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.

Kendati demikian, aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Ketentuan tersebut sudah sejalan dan tidak ada perubahan, baik Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021.

Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19

Aktivitas esensial yang diperbolehkan

Mengenai aktivitas esensial, Wiku mengatakan, kegiatan yang boleh dilakukan antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.

"Kemudian, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, serta objek vital," ujarnya.

Aktivitas tersebut, sambung dia, termasuk beberapa sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan prokes ketat

Wiku mengaku, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan, yaitu tujuan tempat para pemudik. Mayoritas sasaran tempat pemudik adalah mengunjungi rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Baca juga: Macet sampai 5 Km, Pos Penyekatan Pemudik di Kedungwaringin Terpaksa Dibuka Sementara

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com