Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Bakal Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya

Kompas.com - 10/05/2021, 11:32 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana melelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat.

Hal ini disebabkan sejumlah aset sitaan dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).

Menurut Ali, pelelangan aset sitaan yang belum diputus pengadilan diperbolehkan sebagaimana diatur di Pasal 45 KUHAP.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris dan Komut Asabri

Salah satu dasar yang digunakan dari pasal tersebut adalah biaya penyimpanan aset terlalu tinggi dan bersifat cepat rusak.

Ia mengatakan, rencana pelelangan aset sitaan Asabri dan Jiwasraya ini telah dikoordinasikan Jampidsus kepada Kapus Pemeliharaan Aset.

"Kan bisa, karena biaya penyimpanan terlalu tinggi, lekas rusak, boleh dilelang sebelum ada putusan," ujar dia.

Aset sitaan yang direncanakan untuk segera dilelang adalah kapal, bus yang disita di Solo, Jawa Tengah, serta beberapa kendaraan mewah yang disita di Jakarta.

Dengan demikian, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya berubah menjadi bentuk uang.

"Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo, kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan penghitungan kapal," jelas Ali.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH, serta JS.

Baca juga: Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Tersangka dan Seorang Saksi

Saat ini berkas perkara kesembilan tersangka itu telah dilimpahkan untuk tahap pertama kepada jaksa penuntut umum. Total sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.

Adapun di kasus Jiwasraya, keenam terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka diputus pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Sementara aset yang disita mencapai Rp 18 triliun. Dua terdakwa lainnya masih berproses di pengadilan. Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com