JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan pemerintah membuat kebijakan yang menolak seluruh kedatangan warga negara asing (WNA) selama masa pelarangan mudik.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin terkait dengan kedatangan 85 WNA asal China di tengah pemberlakukan larangan mudik yang saat ini menjadi sorotan publik.
"Karena masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran," katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Bertahan dari Kebijakan Larangan Mudik, Maskapai Penerbangan Banting Setir Jadi Angkutan Kargo
Ia berpendapat bahwa masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat.
Nantinya ia khawatir akan muncul persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan Covid-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.
Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan kepada masyarakat mengenai diizinkannya WNA masuk di tengah kebijakan pelarangan mudik, yang tengah digalakkan pemerintah menjelang Lebaran sebagai antisipasi penularan Covid-19.
"Sebab, kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran," ucap Ketua Umum PKB itu.
Ia mendorong pula Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan bahwa seluruh WNA dan WNI yang datang dari luar negeri dapat mematuhi aturan protokol kesehatan perjalanan internasional selama pandemi.
Baca juga: Tiga Hari Larangan Mudik, 245.496 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani juga menyoroti masuknya warga negara China ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik bagi masyarakat sebagai tindakan kurang peka yang dapat mengundang pertanyaan publik.
"Tentu saja, masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa WN China dibiarkan masuk ke Indonesia, padahal masyarakat dilarang mudik dan dilakukan banyak penyekatan," kata Netty.
Ia mengemukakan agar isu ini tidak menjadi bola liar, pemerintah harus gamblang menjelaskan ke publik alasan dan tujuan mereka masuk Indonesia di tengah bahaya lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan 157 WNA yang tiba di Tanah Air dari Guangzhou, China, telah memenuhi aturan keimigrasian.
"Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: 157 WNA China Masuk Indonesia, Begini Kata Kemenkumham
Adapun sebanyak 157 WNA asal Negeri Tirai Bambu tersebut tiba dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) dari Guangzhou pukul 05.00 WIB. Seluruh WNA juga telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, semua penumpang telah mendapatkan rekomendasi clearence oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
"Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.