JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Lakpesdam PBNU menilai bahwa pelaksanaan TWK tersebut cacat etik dan moral.
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK karena pelaksanaan TWK cacat etik, moral, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi UUD 1945," demikian pernyataan Lakpesdam PBNU dikutip dari siaran pers, Minggu (9/5/2021).
Dalam pernyataan yang ditandatangi Ketua Rumadi Ahmad dan Sekretaris Marzuki Wahid tersebut, Lakpesdam PBNU juga menilai bahwa penyelenggaraan tersebut bukan tes masuk menjadi ASN.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Antara Capai Kompetensi dan Upaya Melumpuhkan
Lakpesdam PBNU menekankan, pegawai yang dites sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius.
"Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi," tulis pernyataan tersebut.
Selain kepada Presiden, Lakpesdam PBNU juga meminta Komisi Nasional HAM dan Komisi Nasional Perempuan mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang mengikuti tes.
Di samping itu, Lakpesdam PBNU meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Bukan sebagai screening dan litsus zaman orde baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah," pernyataan lainnya tertulis.
Baca juga: KPK Sesalkan Beredarnya Surat Perintah agar Pegawai Tak Lolos TWK Melepaskan Pekerjaan
Lebih lanjut, Lakpesdam PBNU mengajak masyarakat sipil terus mengawal dan menguatkan KPK dengan menjaga independensi mereka dari pengaruh-pengaruh eksternal yang akan melemahkan KPK.
"Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi," tutup pernyataan tersebut.
KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN. Hasil itu diterima dari BKN pada 27 April 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Supradpdiono menyebut bahwa sejumlah pegawai KPK yang tak lolos saat ini diketahui sedang mengungkapkan sejumlah kasus besar.
Baca juga: ICW Nilai Jokowi Perlu Turun Tangan Terkait Polemik Alih Status Pegawai KPK
Seperti penyidik senior Novel Baswedan yang sedang terlibat dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik Andre Nainggolan yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Giri juga mengatakan bahwa 9 pegawai KPK yang tidak lolos menduduki jabatan sebagai kepala satuan tugas (Kasatgas).
Polemik terkait dengan hasil TWK saat ini, lanjut Giri, akan berpengaruh dalam upaya penanganan kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang dijalani oleh KPK.
“Tapi saya yakin dengan common sense yang ada dari 9 Kasatgas yang ada pasti membahayakan kelangsungan dan penanganan kasus tersebut,” jelas Giri, Sabtu (8/5/2021).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, KPK akan menyampaikan keputusan atas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pimpinan KPK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada orang yang bersangkutan.
“Kebijakan terhadap 75 TMS akan disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada yang bersangkutan,” ucap Bima kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Bima menegaskan, keputusan itu akan disampaikan setelah KPK berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menurut dia, keputusan itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat pimpinan KPK yang akan menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kemenpan (RB) dan BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut Bima menuturkan, hasil TWK sudah jelas menyimpulkan ada pegawai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Keputusannya sudah jelas yang MS dan TMS. Itu hasil test IMB68 yang valid,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.