JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut keagamaan bagi peserta didik.
Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata Nuruzzaman dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: 6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA
Nuruzzaman menekankan, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi karena SKB tersebut diterbitkan oleh tiga kementerian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama, serta kebinekaan yang ada di Indonesia.
Ia berharap SKB tersebut dapat menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri.
Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin.
Dengan adanya putusan tersebut, SKB tersebut harus dinyatakan batal dan dicabut. Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, SKB itu juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Obyek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).
Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kemenag; serta Kemendagri diperintahkan untuk mencabut SKB tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.