Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korpri Minta Pimpinan Beri Sanksi jika ASN Langgar Larangan Mudik

Kompas.com - 08/05/2021, 07:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang boleh mudik adalah mereka yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Zudan meminta pimpinan tidak segan menindak ASN yang tidak disiplin menaati larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

"Yang boleh mudik itu misalnya (ASN) yang sedang ada tugas di daerah. Kalau ada tugas kan tidak bisa dilarang," ujar Zudan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 29 November Hari Korpri, Berikut Sejarah, Tema, dan Makna Lambangnya...

Dia mencontohkan, ASN diberi tugas ke lokasi di luar daerah atau diberikan tugas di dekat kampung halamannya.

"Misalnya Pak Polisi sedang tugas kan bisa saja kemana-mana silakan. TNI yang sedang tugas, monggo. Para dokter yang sedang tugas monggo. Tapi yang tidak bertugas di rumah saja," tegas Zudan.

Dia pun mengajak seluruh ASN agar fokus kepada ajakan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Sehingga para abdi negara diminta menahan diri dan mematuhi larangan mudik pada tahun ini.

"Saya ajak ASN memberi contoh. Dan kalau ada ASN yang bukan karena tugas dari kantor malah mudik, itu pimpinannya harus cek. Dibuktikan," tegas Zudan.

Baca juga: Mudik Lokal Juga Dilarang, Satgas: Mohon Maaf, Ini Keputusan Politik Negara

"Di hari lebaran semua pimpinan minta anak buahnya share location. Tapi para ASN juga harus jujur. Karena ada juga misalnya HP-ya ditinggal di rumah. Nanti yang ada di rumah disuruh share location. Eh, mudik pakai HP lainnya. Nah itu jangan. Perlu cek dan ricek dari pimpinannya," jelasnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar larangan mudik, Zudan meminta mereka diberikan sanksi.

Kepatuhan dalam menjalankan larangan mudik menurutnya merupakan perintah negara.

"Kalau sudah menjadi perintah negara ya silahkan diberikan sanksi yang bandel-bandel itu. Kan begini ASN harus tegak lurus dengan negara. Negara direpresentasikan oleh presiden, oleh menteri. Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun," tambah Zudan.

Baca juga: Satgas Minta Larangan ASN Gelar Open House Idul Fitri Segera Ditindaklanjuti Kepala Daerah

Sebagaimana diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

SE ini mengacu surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun larangan mudik tersebut mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut bertujuan mencegah serta menekan peningkatan kasus Covid-19 yang kerap naik selama libur panjang pada momen tertentu, seperti hari keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com