Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal Juga Dilarang, Satgas: Mohon Maaf, Ini Keputusan Politik Negara

Kompas.com - 08/05/2021, 07:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menimbulkan ketidakpastian selama beberapa hari terakhir, pemerintah akhirnya menegaskan warga dilarang melakukan mudik lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi selama 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sejak awal larangan mudik berlaku di semua daerah, tak terkecuali di kawasan aglomerasi.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.

"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Perjalanan Mudik Dilarang di Kawasan Aglomerasi, Bekerja Boleh

Pasalnya, berdasarkan data setahun terakhir, momentum libur panjang kerap kali menyebabkan kenaikan kasus positif Covid-19.

Ia mencontohkan, terjadi lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran seusai libur peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi pada 2020.

"Di Jakarta terutama pada bulan Agustus-September tahun lalu, RSDC Wisma Atlet itu tiba-tiba kedatangan pasien yang jumlahnya ratusan orang sehari, sehingga ambulans harus antre masuk ke kawasan Wisma Atlet,” kata Doni.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, Satgas Covid-19 tidak ingin kondisi tersebut terulang kembali sehingga mudik Lebaran kembali ditiadakan tahun ini.

"Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan," kata dia.

Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pun dipastikan tidak akan mudik ke kampung halaman di Solo, Jawa Tengah, pada perayaan Lebaran nanti.

"Bapak Presiden dan Ibu di Istana Bogor saat Idul Fitri," ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Sektor esensial dan transportasi publik boleh

Kendati mudik dilarang dalam bentuk apa pun, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi aktivitas mobilitas di sektor-sektor esensial.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adapun sektor esensial yang dimaksud yakni sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.

Baca juga: Perjalanan Terkait Sektor Esensial Tak Dilarang di Wilayah Aglomerasi, Ini Rinciannya

Kemudian beberapa sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, seni, sosial, dan budaya.

Sektor esensial itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Adita melanjutkan, aktivitas transportasi publik di wilayah aglomerasi juga dapat beroperasi secara terbatas.

Ia menyebutkan, pemerintah juga tidak akan menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada," ujar Adita.

Baca juga: Hampir Tidak Ada Batas Antarkabupaten, Pemerintah DIY Akui Sulit Terapkan Larangan Mudik Aglomerasi

Untuk itu, pemerintah daerah diminta tetap memberikan layanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan oleh pemerintah:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

3. Bandung Raya;

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);

5. Yogyakarta Raya;

6. Solo Raya;

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com