Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara)
Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat)
Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
Ketujuh, Yogyakarta Raya.
Kedelapan, Soloraya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Terbuka soal Masuknya WNA di Tengah Larangan Mudik
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.