Oleh karenanya, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:
Baca juga: Pemprov DKI: Perjalanan Mudik Dilarang di Kawasan Aglomerasi, Bekerja Boleh
Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Yogyakarta Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila),
8. dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Di sektor transportasi kereta api: transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.