JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa mudik dalam satu wilayah aglomerasi dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, terdapat sejumlah aktivitas perjalanan yang dikecualikan dan boleh dilakukan di kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik.
Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan melalui siaran pers bersama yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Pelarangan Mudik Berlaku di Wilayah Aglomerasi, Transportasi Publik Beroperasi secara Terbatas
"Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya," demikian dikutip dari siaran pers.
"Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari," bunyi siaran pers lagi.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sejak awal melarang mudik dalam bentuk apa pun.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona yang mungkin terjadi akibat peningkatan mobillitas penduduk.
"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi (virus corona) dalam lingkup keluarga,” kata Wiku.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, meskipun mudik dilarang di kawasan aglomerasi, bukan berarti aktivitas transportasi tak diperbolehkan.
Baca juga: Mudik Aglomerasi Dilarang, Pegawai Pemkot dari Luar Kota Tak Boleh Tinggalkan Semarang
Ia memastikan bahwa aktivitas transportasi dibolehkan untuk kegiatan esensial non mudik.
Oleh karenanya, sejumlah transportasi umum akan tetap beroperasi dan pemerintah tak akan melakukan penyekatan jalan.
“Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.
"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," tuturnya.
Adapun aktivitas esensial yang dimaksud antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar dan objek vital, dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.