Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KKP Ungkap Cara Agar Ekspor Perikanan Indonesia Diterima Negara Tujuan

Kompas.com - 07/05/2021, 19:17 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pengujian tersebut dilakukan setelah ikan ditangkap dari laut maupun hasil budidaya, sampai dengan proses ekspor.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, Nilai Ekspor Perikanan Maluku Tembus 29,5 Juta Dollar

"Sehingga tidak ada lagi negara yang menolak produk perikanan Indonesia.
Produk yang kami ekspor bukan hanya dapat langsung dikonsumsi. Banyak juga raw material diekspor," ujar Sjarief.

Oleh karena itu, sebelum pengiriman, kontaminan-kontaminan yang terkandung di dalam produk harus dipastikan kadarnya.

Sjarief mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan BBRP2BKP adalah dengan mengembangkan test kit pengujian bahan berbahaya dalam produk perikanan.

Hambatan yang dihadapi pelaku eksportir Indonesia

Sementara itu, Peneliti BBRP2BKP terkait Keamanan Pangan Dwiyitno menuturkan, hambatan umum yang dihadapi pelaku eksportir produk perikanan Indonesia adalah tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor.

“Penolakan ekspor yang terjadi karena adanya cemaran logam berat (merkuri dan kadmium), bakteri patogen, kandungan histamin yang melebihi ambang batas, kontrol suhu yang buruk,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, terjadinya kemunduran mutu produk, produk terkontaminasi kotoran, dan cemaran obat hingga bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan atau melebihi ambang.

Dwiyitno mengaku, beberapa produk perikanan Indonesia pernah mengalami penolakan oleh beberapa negara seperti Uni Eropa, USA, Kanada dan Tiongkok.

Baca juga: Menteri Trenggono Bakal Sulap Probolinggo Jadi Sentra Ekonomi Perikanan di Jatim

Adapun produk tersebut, di antaranya seperti udang, tuna, tongkol dan cakalang (TTC) , marlin, rajungan, hingga gurita.

Dari sisi riset, Dwiyitno menjelaskan bahwa penolakan produk ekspor Indonesia dapat diantisipasi dengan melakukan monitoring secara kontinyu dan sistematis.

Hal tersebut harus didukung pula basis data dan informasi yang terintegrasi, mitigasi sumber cemaran potensial, serta efektivitas pengawasan melalui penerapan early warning dan zonasi pengelolaan kawasan.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti BBRP2BKP terkait Keamanan Pangan Radestya Triwibowo mengatakan, sumber kontaminasi dari sisi biologi dapat berasal dari perairan dan pakan tercemar, kontaminasi silang pada saat penanganan, penyimpanan, serta distribusi produk perikanan.

Baca juga: Pasarkan Produk Perikanan Secara Online, KKP Gandeng Bukalapak

Ia mencontohkan, kontaminasi bakteri E. coli, Salmonella, dan Vibrio dapat berasal dari perairan atau bahan baku yang tercemar, dan kontaminasi saat penanganan produk (dari manusia).

Lebih lanjut Radestya mengatakan, terdapat beberapa upaya untuk mencegah adanya kontaminasi tersebut.

“Caranya dengan meningkatkan jaminan mutu produk perikanan melalui sertifikasi mutu, penerapan traceability, dan penerapan sistem jaminan mutu serta keamanan pangan secara kelembagaan maupun dengan penerbitan peraturan,” ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com