Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Soroti Beda Sikap Hakim MK Saldi Isra soal Bukti Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 07/05/2021, 17:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyoroti perbedaan pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Menurut Lola, perbedaan tersebut terlihat saat masa-masa persidangan dengan sidang pembacaan putusan.

"Saya ingat, karena kebetulan ketika sidang itu berjalan disiarkan secara langsung di MK, ketika pembacaan putusan ada satu bukti yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh pemohon yaitu soal rekaman audio visual bagaimana (rapat) paripurna (pengesahan UU KPK) dilakukan," kata Lola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk "Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap pada KPK Saat Ini?", Jumat (7/5/2021).

"Yang kemudian itu dibebankan terhadap pemohon, karena itu salah satu dalil yang juga dimunculkan dalam permohonan," ucap Lola.

Baca juga: PSHK Kritik Pertimbangan MK Saat Putus Uji Formil UU KPK, Ini Catatannya

Lola mengatakan, ketika sidang menghadirkan perwakilan DPR RI yaitu Arteria Dahlan, hakim yang memimpin saat itu, yakni Saldi Isra meminta agar yang bersangkutan menghadirkan video sidang paripurna tersebut.

Meskipun video rekaman rapat paripurna pengesahan tersebut salah satu dalil yang dimunculkan dalam permohonan, tetapi pemohon tidak mempunyai akses langsung untuk mendapatkan rekaman video tersebut sebagai bukti.

Terlebih, pemohon merupakan warga sipil atau organisasi masyarakat sipil.

Dengan demikian pihaknya pun hanya membawa bukti berupa pemberitaan media. Ini termasuk foto daftar hadir anggota dewan yang mengklaim dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Saat itu, hakim Saldi Isra meminta agar Arteria Dahlan sebagai perwakilan DPR untuk menghadirkan bukti tersebut, tapi tidak pernah dihadirkan," kata dia.

Baca juga: Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati

Namun saat sidang putusan, tutur Lola, hakim yang sama yang membacakan pertimbangan dalam putusannya menganggap pemohon tidak mampu memenuhi bukti tersebut.

"Padahal kalau kita recall lagi, Prof Saldi perlu diingatkan kembali dengan bukti video bagaimana ketika sidang itu beliau meminta agar DPR yang menghadirkan bukti tersebut," ujar Lola.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Uji formil tersebut dilakukan oleh beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK dan organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com