JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyoroti perbedaan pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang permohonan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Menurut Lola, perbedaan tersebut terlihat saat masa-masa persidangan dengan sidang pembacaan putusan.
"Saya ingat, karena kebetulan ketika sidang itu berjalan disiarkan secara langsung di MK, ketika pembacaan putusan ada satu bukti yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh pemohon yaitu soal rekaman audio visual bagaimana (rapat) paripurna (pengesahan UU KPK) dilakukan," kata Lola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk "Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap pada KPK Saat Ini?", Jumat (7/5/2021).
"Yang kemudian itu dibebankan terhadap pemohon, karena itu salah satu dalil yang juga dimunculkan dalam permohonan," ucap Lola.
Baca juga: PSHK Kritik Pertimbangan MK Saat Putus Uji Formil UU KPK, Ini Catatannya
Lola mengatakan, ketika sidang menghadirkan perwakilan DPR RI yaitu Arteria Dahlan, hakim yang memimpin saat itu, yakni Saldi Isra meminta agar yang bersangkutan menghadirkan video sidang paripurna tersebut.
Meskipun video rekaman rapat paripurna pengesahan tersebut salah satu dalil yang dimunculkan dalam permohonan, tetapi pemohon tidak mempunyai akses langsung untuk mendapatkan rekaman video tersebut sebagai bukti.
Terlebih, pemohon merupakan warga sipil atau organisasi masyarakat sipil.
Dengan demikian pihaknya pun hanya membawa bukti berupa pemberitaan media. Ini termasuk foto daftar hadir anggota dewan yang mengklaim dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Saat itu, hakim Saldi Isra meminta agar Arteria Dahlan sebagai perwakilan DPR untuk menghadirkan bukti tersebut, tapi tidak pernah dihadirkan," kata dia.
Baca juga: Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati
Namun saat sidang putusan, tutur Lola, hakim yang sama yang membacakan pertimbangan dalam putusannya menganggap pemohon tidak mampu memenuhi bukti tersebut.
"Padahal kalau kita recall lagi, Prof Saldi perlu diingatkan kembali dengan bukti video bagaimana ketika sidang itu beliau meminta agar DPR yang menghadirkan bukti tersebut," ujar Lola.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Uji formil tersebut dilakukan oleh beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK dan organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK
Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.
Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.