"Saat diketahui bahwa terpidana tidak berada di tempat, KPLP (Kepala LP Cipinang) kemudian melakukan pelacakan ke rumahnya. Karena tidak berhasil bertemu dengannya, KPLP kemudian melaporkan hilangnya Eddy Tansil kepada Kepala LP ," katanya.
Kepala LP Cipinang sendiri, menurut Oetojo Oesman, baru melaporkan hilangnya Eddy Tansil kepada Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil Departemen Kehakiman DKI Jakarta, hari Selasa (7/5/1996).
"Saya baru diberitahukan sekitar pukul 10.00 WIB saat berlangsungnya rapat koordinasi politik dan keamanan (Rakorpolkam)," tutur Oetojo Oesman menjelaskan.
Baca juga: Koruptor Kakap Eddy Tansil Terlacak di China
Sementara itu saat ditelusuri ke kediaman pribadinya, Eddy Tansil pun tak dijumpai di sana.
Adapun kasus korupsi Eddy Tansil terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993. Saat itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan AA Baramuli menjadi tokoh penting.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu mengungkap secara gamblang petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada bos GKG Eddy Tansil tanpa adanya jaminan yang jelas.
Belakangan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.
Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo.
Namun, tidak ada bukti keterkaitan mengenai aksi Eddy Tansil dengan dua orang itu. Di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.
Terbaru, berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan Agung, Eddy Tansil berada di China. Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013).
"Terkait masalah Eddy Tansil tadi, saya sudah katakan bahwa itu terlacak. Kalau tidak terlacak, tidak mungkin kita melakukan ekstradisi," kata Basrief.
Dia mengatakan, Eddy Tansil terlacak berada di China dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, itu terlacak karena kita mendapatkan informasi berada di China. Oleh karena itu, kita sudah minta ekstradisi kepada Pemerintah China melalui surat Menteri Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan," ujarnya.
Namun sejak berita Eddy Tansil terlacak di China pada 2011, jejak koruptor kelas kakap itu tak pernah terlihat kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.