JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Gugatan itu muncul dari daerah-daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya MK telah memerintahkan untuk dilaksanakan PSU di 17 daerah.
Berdasarkan data yang yang terlihat di laman resmi MK, hingga Jumat (7/5/2021) pukul 13.00 WIB tercatat ada delapan gugatan sengketa Pilkada 2020.
Adapun delapan perkara itu kebanyakan mendalilkan adanya kecurangan dalam proses PSU.
Baca juga: PSU Pilkada Sabu Raijua Digelar 7 Juli, Anggaran Penyelenggaraan Capai Rp 5,7 Miliar
Berikut daerah yang mengajukan sengketa Pilkada 2020 pasca putusan MK:
1. Sekadau
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomo Urut 2 Pupinus-Aloysius.
Mereka mendalilkan proses penghitungan suara PSU tidak benar dan tidak valid karena ada kesalahan yang dilakukan oleh termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Rokan Hulu
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Hamulian-M Sahril Topan.
Mereka Mendalilkan terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sukiman-Indra Gunawan dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-Erizal.
3. Mandailing Natal
Diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan H Aswin.
Mereka mendalilkan selisih perolehan suara dalan PSU disebabkan adanya larangan kampanye oleh calon nomor urut 1.
Baca juga: KPU Jadwalkan PSU untuk 15 Daerah Pilkada 2020, Ini Jadwalnya...