JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan keputusan terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam konferensi pers KPK pada Rabu (5/5/2021), Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, pihaknya menunggu hasil penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib 75 pegawainya tersebut.
Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes diketahui ada 75 orang yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK, Firli: Sampai Hari Ini Tidak Ada Pemecatan
Merespons hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sempat bingung dan heran dengan sikap KPK tersebut.
Tjahjo mempertanyakan dasar hak KPK mengembalikan keputusan terkait nasib 75 pegawai tersebut ke kementeriannya dan BKN.
"Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan (kepada) KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan-RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Tjahjo bahkan menegaskan, Kemenpan-RB tidak terlibat dalam proses TWK pegawai KPK. Ia menilai, persoalan itu merupakan masalah internal KPK.
"Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK," kata Tjahjo.
Baca juga: Tjahjo Pertanyakan Sikap KPK soal 75 Pegawai yang Tak Penuhi Syarat TWK
Pada Kamis (6/5/2021), Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, BKN akan menindaklanjuti soal 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK.
"Nanti ada proses dari BKN," Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Menurut Tjahjo, penjelasan Sekjen KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021) sudah benar.
Tjahjo menekankan, dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, TWK diselenggarakan bekerja sama dengan BKN.
"(Kementerian) PAN RB akan dukung proses BKN sebagai penyelenggara tes wawasan kebangsaan sebagaimana dasar dari Peraturan KPK," ujar dia.
Baca juga: Tjahjo Dukung BKN Tindaklanjuti 75 Pegawai KPK yang Tak Penuhi Syarat TWK