Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Pertanyakan Keaslian Dokumen Bebas Covid-19 WNA yang Masuk Indonesia

Kompas.com - 07/05/2021, 13:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah lebih hati-hati dalam memeriksa keaslian dokumentasi perizinan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Rahmad menanggapi kasus 49 warga negara (WN) India yang masuk Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19.

Terlebih, satu di antaranya tertular varian baru mutasi ganda B.1.617.

"Saya kira itu harus menjadi pelajaran kita bersama, apakah surat itu tidak valid dari sisi surat bebas sakit. Kemudian setelah sampai di Indonesia ternyata ditemukan positif, itu harusnya menjadi perhatian kita bersama, perhatian dari pemerintah," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Terkait WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik

Rahmad menduga, surat bebas sakit atau bebas Covid-19 yang dibawa oleh WN India terkonfirmasi positif itu justru tidak valid.

Padahal, surat bebas Covid-19 itu menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan WNA masuk Indonesia.

Menurut dia, hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengapa WN India justru diperbolehkan masuk di tengah larangan mudik.

"Bagaimana kok surat yang dibawa mereka itu ternyata tidak valid. Ternyata setelah dicek di Indonesia menjadi positif. Nah, ini menjadi pertanyaan publik juga, jangan sampai surat-surat yang dibawa entah itu diplomatik atau dari luar negeri yang diizinkan masuk ke kita itu membuat kita kebobolan bahwa ternyata mereka membawa virus," papar dia.

Oleh karena itu, Rahmad menilai, perlu penjelasan dari pemerintah secara gamblang agar tidak menimbulkan satu pro dan kontra yang tidak perlu.

Baca juga: Soal Batas Waktu WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Sebab, menurut dia, seharusnya pemerintah dan masyarakat saat ini fokus pada penanganan dan perlawanan terhadap virus corona.

"Paling penting adalah penjelasan secara resmi dan lebih gamblang, sehingga tidak memunculkan pro dan kontra yang tidak produktif sehingga mengganggu dari kebersamaan kita melawan pandemi," kata dia. 

Namun, lebih dari itu, Rahmad menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberi sanksi serius terhadap negara India dengan adanya kejadian ini.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan sanksi selama beberapa waktu agar tak memperbolehkan WN India masuk akibat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Jangan sampai itu terulang kembali. Itu harus bagaimana, apakah itu sanksi untuk sekian lama tidak boleh masuk, karena memang ternyata dinyatakan positif setelah dinyatakan membawa surat sehat gitu ya. Nah, kan itu wewenang kita," kata dia. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut, satu orang warga negara India yang masuk ke Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 karena tertular varian baru mutasi ganda B.1.617.

Baca juga: Varian Virus Corona dari India Sudah Masuk Tangsel, Seperti Apa Bahayanya?

Satu orang tersebut termasuk ke dalam 49 warga negara India yang saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Nadia mengatakan, identifikasi varian virus corona yang menjangkiti satu warga India itu diketahui setelah proses pemeriksaan sampel dan whole genome sequencing.

"Baru satu saja yang diketahui (hasilnya). Yang kemarin (WNA yang tarpapar B.1.617)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com