Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja

Kompas.com - 07/05/2021, 13:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menuntut Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor untuk segera membuka segel pada gereja tersebut.

Menurut Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging, Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bima Arya harus patuh pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 yang menyatakan sahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Selain itu, status sahnya IMB GKI Yasmin, lanjut Bona, juga diakui oleh Ombudsman RI berdasarkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011

“Mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombdusman,” sebut Bona dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kasus GKI Yasmin, Bima Arya: Penyelesaian Sudah Ada, Insya Allah Disepakati Bulat Semua Pihak

JIka hal tersebut tidak dilakukan, Bona meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan sesuai hukum dan konstitusi pada Bima Arya.

“Jika Bima Arya terus melakukan pembangkangan hukum dan konstitusi ini, kami mendesak agar Presiden segera mengambil tindakan yang perlu dan sesuai hukum dan konstitusi untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah termasuk Wali Kota Bogor tunduk pada hukum dan konstitusi negara dengan segera membuka segel ilegal yang sampai saat ini masih dipasang di gereja GKI Yasmin,” tegas dia.

Bona juga mengungkapkan bahwa jemaat GKI Yasmin menolak tawaran dari Pemkot Bogor yang menawarkan lahan baru guna pendirian gereja.

Ia memaparkan bahwa sesuai dengan Putusan MA, IMB GKI Yasmin sah dan berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor.

“Karena putusan PK Mahkamah Agung mengikat semua pihak di mana melalui putusan tersebut IMB gereja GKI adalah sah dan lokasinya berada di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor. Bukan di lokasi lainnya di mana pun,” jelas Bona.

Baca juga: Bima Arya: Konflik GKI Yasmin Jadi Ujian Citra Toleransi Kota Bogor

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor atas arahan Wali Kota Bogor kala itu Diani Budiarto pada 10 April 2010. Sejak saat itu, umat mesti beribadah di jalan dan halaman gereja.

Namun, karena selalu mendapatkan intimidasi, tempat ibadah dialihkan ke rumah jemaat.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngeagara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan itu.

Bahkan, MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin adalah sah.

Namun, kala itu Diani Budiarto justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Dukungan Masyarakat akan Pembangunan GKI Yasmin Meluas

Diani mengeklaim penolakannya tersebut berdasarkan adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT.

Sengketa kemudian makin memanas ketika putusan MA dikeluarkan.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, blokade jalan, dan larangan untuk umat beribadah di GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com