Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus GKI Yasmin Tuntut Pemerintah Bogor Segera Buka Segel Gereja

Kompas.com - 07/05/2021, 13:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menuntut Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor untuk segera membuka segel pada gereja tersebut.

Menurut Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging, Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bima Arya harus patuh pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 yang menyatakan sahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Selain itu, status sahnya IMB GKI Yasmin, lanjut Bona, juga diakui oleh Ombudsman RI berdasarkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011

“Mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombdusman,” sebut Bona dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kasus GKI Yasmin, Bima Arya: Penyelesaian Sudah Ada, Insya Allah Disepakati Bulat Semua Pihak

JIka hal tersebut tidak dilakukan, Bona meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan sesuai hukum dan konstitusi pada Bima Arya.

“Jika Bima Arya terus melakukan pembangkangan hukum dan konstitusi ini, kami mendesak agar Presiden segera mengambil tindakan yang perlu dan sesuai hukum dan konstitusi untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah termasuk Wali Kota Bogor tunduk pada hukum dan konstitusi negara dengan segera membuka segel ilegal yang sampai saat ini masih dipasang di gereja GKI Yasmin,” tegas dia.

Bona juga mengungkapkan bahwa jemaat GKI Yasmin menolak tawaran dari Pemkot Bogor yang menawarkan lahan baru guna pendirian gereja.

Ia memaparkan bahwa sesuai dengan Putusan MA, IMB GKI Yasmin sah dan berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor.

“Karena putusan PK Mahkamah Agung mengikat semua pihak di mana melalui putusan tersebut IMB gereja GKI adalah sah dan lokasinya berada di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor. Bukan di lokasi lainnya di mana pun,” jelas Bona.

Baca juga: Bima Arya: Konflik GKI Yasmin Jadi Ujian Citra Toleransi Kota Bogor

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor atas arahan Wali Kota Bogor kala itu Diani Budiarto pada 10 April 2010. Sejak saat itu, umat mesti beribadah di jalan dan halaman gereja.

Namun, karena selalu mendapatkan intimidasi, tempat ibadah dialihkan ke rumah jemaat.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngeagara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan itu.

Bahkan, MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin adalah sah.

Namun, kala itu Diani Budiarto justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Dukungan Masyarakat akan Pembangunan GKI Yasmin Meluas

Diani mengeklaim penolakannya tersebut berdasarkan adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT.

Sengketa kemudian makin memanas ketika putusan MA dikeluarkan.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, blokade jalan, dan larangan untuk umat beribadah di GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com