Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ingatkan Lagi Masyarakat agar Disiplin Patuhi Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi

Kompas.com - 07/05/2021, 11:47 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan panduan ibadah di bulan Ramadhan yang sudah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini ia katakan terkait adanya klaster baru Covid-19 yang di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah yang diduga muncul dari kegiatan Shalat Tarawih.

"Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadhan," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (7/5/2021).

"Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir," lanjut dia.

Baca juga: Kemenkes: Klaster Tarawih, Bukber, Perkantoran, hingga Mudik Sumbang Kenaikan Kasus Covid-19

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Kemenag untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, sekaligus juga monitoring panduan ibadah yang sudah dikeluarkan.

Serta melakukan koordinasi baik dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Yaqut menjelaskan, pihaknya sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan shalat fardu lima waktu.

Baca juga: Ada Klaster Tarawih, Menag Minta Intensifkan Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadhan

Kemudian Shalat Tarawih dan Witir, tadarus Al Quran, iktikaf, Shalat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

"Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," ujarnya.

Terkait takbiran, Yaqut juga minta hanya dilakukan di masjid/musala yang dihadiri oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan pengerah suara internal. Adapun takbiran keliling dilarang untuk dilakukan.

Baca juga: Klaster Tarawih di Banyumas, 51 Jemaah Positif Covid-19, Berawal dari 1 Orang Sakit tapi Tetap ke Masjid

Kemenag juga akan melaksanakan Takbiran Nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal, melibatkan organisasi masyarakat Islam dan media nasional.

"Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halalbihalal atau silaturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti," ungkapnya.

"Dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com