Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Dialog Damai sebagai Strategi Mengakhiri Siklus Kekerasan di Papua

Kompas.com - 06/05/2021, 17:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengedepankan dialog damai untuk mengakhiri siklus kekerasan di Papua.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pendekatan dialog akan membuka berbagai persoalan yang dialami masyarakat Papua, seperti diskriminasi dan ketidakadilan.

"Dialog damai sebagai strategi penyelesaian siklus kekerasan dan membuka jalan untuk isu-isu lain, ketidakadilan, diskriminasi, hak ulayat dan sebagainya," ujar Beka dalam diskusi virtual bertajuk Menanti Perdamaian di Papua: Urgensi Penghentian Kekerasan, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: 3 Catatan Krusial Komnas HAM Terkait Situasi Terkini Papua

Terkait hak ulayat, Beka menyebut masyarakat adat Papua yang menggantungkan hidupnya pada hutan saat ini tengah mengalami persoalan.

Sebab, Presiden Joko Widodo tengah menggencarkan pembangunan dan investasi di Bumi Cendrawasih. Hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.

"Hak ulayat masyarakat yang memang sehari-hari menggantungkan hidupnya pada hutan tapi hutannya berganti perkebunan," kata Beka.

Baca juga: Pelabelan KKB Teroris Dinilai Bukti Pemerintah Buntu Ide Selesaikan Konflik Papua

Selain itu, Beka menambahkan, pemerintah harus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB), melainkan juga kepada aparat TNI-Polri yang terbukti bersalah.

"Penegakan hukum bukan ke KKB saja, tetapi juga kepada aparat TNI-Polri yang memang bersalah kemudian membawa korban masyarakat biasa. Saya kira itu juga harus diberi sanksi dan dihukum. Tidak hanya berkonsentrasi pada KKB saja," ucapnya.

Baca juga: Polri: Kami Ingin Tidak Ada Rasa Takut bagi Masyarakat Papua

Amnesty International Indonesia mencatat ada 19 dugaan pembunuhan yang dilakukan aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sepanjang 2020.

"Sepanjang 2020 setidaknya ada 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat dengan total 30 korban," ujar peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Memutus Mata Rantai Kekerasan di Papua...

Amnesty International Indonesia pernah merilis laporan investigasi terkait peristiwa kekerasan di Papua.

Berdasarkan laporan tersebut terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dalam rentang waktu Januari 2010 hingga Februari 2018.

Pelaku kekerasan didominasi aparat kepolisian dengan 34 kasus, lalu anggota TNI 23 kasus. Sementara 11 kasus lain dilakukan bersama-sama oleh anggota Polri dan TNI.

Sedangkan, satu kasus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja. Akibat tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, sebanyak 85 warga Papua meninggal dunia.

Menurut Amnesty, mayoritas kasus kekerasan yang terjadi tidak berkaitan dengan seruan kemerdekaan atau tuntutan referendum Papua. Artinya, kasus kekerasan di Papua oleh aparat keamanan umumnya dipicu oleh adanya insiden kecil.

Dari 69 kasus kekerasan dalam rentan 8 tahun, hanya 28 kasus pembunuhan di luar hukum yang terkait aktivitas politik. Sedangkan sebanyak 41 kasus tidak berkaitan dengan seruan kemerdekaan.

Selain itu, investigasi terhadap laporan pembunuhan di luar hukum jarang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com