JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan yang mengatur kegiatan malam takbiran harus dilakukan secara terbatas.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," kata Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Menag Instruksikan Pengetatan Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
Menag Yaqut menegaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Pertama, malam takbiran harus dilakukan secara terbatas dengan maksimal keterisian orang 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Kegiatan malam takbiran di dalam masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, Menag Yaqut meniadakan kegiatan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi terjadinya kerummunan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," ujar Menag.
Baca juga: Berdiskusi dengan Megawati, Menag Yaqut: Berjam-jam Pun Terasa Sebentar
Kemudian, Menag Yaqut menyarankan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ucapnya.
Dalam aturan tersebut, Yaqut mengimbau daerah yang berada di zona merah dan zona oranye agar melakukan ibadah shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Politisi PKB itu menekankan, hanya daerah yang berada di zona hijau dan kuning yang boleh menggelar aktivitas Shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka.
Baca juga: Polri Siapkan Pengamanan Antisipasi Takbir Keliling di Malam Idul Fitri
Bagi daerah yang ingin menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib melakukan korrdinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Ia mengimbau jajaran Kementerian Agama memberikan sosialisasi atas diterbitkannya panduan terkait Shalat Idul Fitri di masa pandemik Covid-19.
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.