Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, polemik soal penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai tolak ukur pemberhentian atau pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh tidak jelasnya norma dalam UU KPK.

Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya dijelaskan tentang status alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tapi norma dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pengalih fungsian tersebut.

“Masalah ini tidak akan muncul jika UU Nomor 19 Tahun 2019 memuat norma yang jelas bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN,” jelasnya dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Nasib 75 Pegawai KPK di Tangan Firli Bahuri

Dengan ketidakjelasan tersebut, lanjut Zaenur, menyebabkan munculnya celah yang dapat digunakan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berseberangan dengan dirinya.

"Kalau sudah dikunci di UU tersebut, maka Firli Bahuri tidak punya kesempatan untuk membuang pegawai-pegawai internal KPK yang selama ini berseberangan dengan banyak pihak termasuk dirinya," katanya.

Zaenur juga menerangkan semestinya hasil asesemen TWK tidak bisa digunakan sebagai penentu pegawai KPK layak diberhentikan atau tidak.

Sebab dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang disebutkan hanyalah terkait dengan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Tidak disebutkan pada dua aturan tersebut adanya seleksi tertentu untuk lolos menjadi ASN.

“Kalau seleksi beda lagi dengan alih fungsi. Kalau seleksi itu terkait lolos dan tidak lolos. Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN. Ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” tuturnya.

Maka Zaenur menyebutkan bahwa proses seleksi berbeda dengan alih fungsi. Ia memaparkan seleksi digunakan untuk menentukan seseorang lolos atau tidak menjadi seorang pegawai.

“Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN, ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” imbuh dia.

Sebagai informasi KPK telah mengumumkan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.

Baca juga: Diikuti 1.351 Pegawainya, Ini Rangkaian Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK...

Meski demikian Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pemecatan pada para pegawai tersebut.

Terkait dengan pengumuman nama-nama pegawai yang tidak lolos, Firli mengatakan akan menunggu surat keputusan dari Sekjen KPK.

Sementara itu TWK yang dijalani oleh 1.351 KPK itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Banyak pihak menilai TWK digunakan sebagai salah satu upaya pelemahan KPK. Selain itu terkait soal yang muncul dalam TWK juga dianggap janggal karena menyinggung tentang agama dan pandangan politik pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com