JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, virtual police (polisi virtual) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi alat represi baru di dunia digital.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, operasi virtual police cenderung menindak dan mengatur ekspresi warga negara.
Selain itu, teguran yang dilayangkan virtual police kebanyakan menyasar pengguna media sosial yang aktif mengkritik pemerintah.
Baca juga: Kontras: Virtual Police Hanya Imbau Hapus, Tanpa Beri Tahu Mana Konten yang Melanggar
"Kapolri justru merealisasikan virtual police menjadi alat represi baru di dunia digital," kata Rivanlee, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Menurut Rivanlee, penindakan seharusnya dilakukan kepada pelaku kriminal di media sosial. Misalnya, penipuan online, penyebaran konten pornografi, pelecehan seksual secara daring, dan pelaku rasisme.
"Tapi kami tak melihat hal tersebut," ujarnya.
Virtual police merupakan gagasan Sigit sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Virtual police mulai beroperasi pada pertengahan Februari 2021.
Tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya
Kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.