JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik dalam bentuk apapun dilarang untuk dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut termasuk mudik yang dilakukan antar provinsi maupun di dalam satu wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu).
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Dia menuturkan, larangan ini diterapkan untuk mencegah secara maksimal interaksi fisik masyarakat sebagai cara transmisi virus corona dari satu orang ke orang lain.
Meski demikian, Wiku juga menekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi untuk sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.
"Ini demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tuturnya.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, 414.774 Kendaraan Keluar dari Jabotabek
Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumatera Utara).
Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat).
Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
Ketujuh, Yogyakarta Raya
Kedelapan, Soloraya.
Baca juga: Ini Daftar Mobil yang Bisa Lolos Penyekatan Jalur Mudik
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai hari ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.