JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hari ini hingga 17 Mei mendatang.
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi larangan tersebut dan tidak memaksakan diri pulang ke kampung halaman.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga yang nekat mudik akan diminta berputar balik.
"Pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Baca juga: Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melakukan Perjalanan Non Mudik
Untuk memastikan kepatuhan warga, kata Wiku, pihak kepolisian bersama masyarakat akan berjaga di titik-titik perbatasan.
Mereka yang boleh melintas selama periode larangan mudik hanyalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Untuk menempuh perjalanan lintas daerah selama masa larangan mudik pun mereka harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.
"Akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan, kemudian rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan, perbatasan kota besar dan titik pengecekan, dan titik penyekatan kawasan perkotaan atau pusat kegiatan nasional atau aglomerasi," ujar Wiku.
Baca juga: Nekat Mudik Pakai Travel Gelap? Ingat, Jasa Raharja Tak Akan Jamin bila Terjadi Kecelakaan!
Wiku menyebut, terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi pihak yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa kelengkapan dokumen persyaratan.
Bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Sementara, sanksi denda akan diberikan bagi mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.
Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Baca juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Sudah Memaksakan Diri untuk Mudik Sebelum 6 Mei
"Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Wiku menyebut, siapa pun yang berani melanggar kebijakan larangan mudik harus siap dengan konsekuensinya.
Ia menegaskan bahwa larangan mudik dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan virus corona.
"Kebijakan ini adalah upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.