Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Warga yang Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

Kompas.com - 06/05/2021, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hari ini hingga 17 Mei mendatang.

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi larangan tersebut dan tidak memaksakan diri pulang ke kampung halaman.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga yang nekat mudik akan diminta berputar balik.

"Pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Baca juga: Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melakukan Perjalanan Non Mudik

Untuk memastikan kepatuhan warga, kata Wiku, pihak kepolisian bersama masyarakat akan berjaga di titik-titik perbatasan.

Mereka yang boleh melintas selama periode larangan mudik hanyalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Untuk menempuh perjalanan lintas daerah selama masa larangan mudik pun mereka harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.

"Akan diperiksa satu persatu di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan, kemudian rest area atau tempat istirahat pelaku perjalanan, perbatasan kota besar dan titik pengecekan, dan titik penyekatan kawasan perkotaan atau pusat kegiatan nasional atau aglomerasi," ujar Wiku.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Travel Gelap? Ingat, Jasa Raharja Tak Akan Jamin bila Terjadi Kecelakaan!

Wiku menyebut, terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi pihak yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa kelengkapan dokumen persyaratan.

Bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.

Sementara, sanksi denda akan diberikan bagi mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.

Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Baca juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Sudah Memaksakan Diri untuk Mudik Sebelum 6 Mei

"Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.

Wiku menyebut, siapa pun yang berani melanggar kebijakan larangan mudik harus siap dengan konsekuensinya.

Ia menegaskan bahwa larangan mudik dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan virus corona.

"Kebijakan ini adalah upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com