Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons KPK atas Putusan MK soal Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas

Kompas.com - 06/05/2021, 14:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

MK menegaskan, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis Dewan Pengawas (Dewas).

“Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Arsul Sani: Semestinya Dewas KPK Tak Berwenang Berikan Izin Penyadapan

Pasca-putusan MK, penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Penyidik hanya perlu memberitahukan kepada Dewas paling lambat 14 hari setelah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selesai dilaksanakan.

Ali mengatakan, KPK akan patuh pada putusan MK dan melakukan penyesuaian terhadap beberapa mekanisme kerja.

“Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Putusan Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Selain itu, Ali juga mengapresiasi para pihak pemohon uji materil UU KPK.

Pemohon uji materil yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

“Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Ali.

Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK. Sedangkan izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.

Baca juga: Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, MAKI: Mengembalikan Independensi KPK


Dalam sidang putusan Selasa (4/5/2021), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi serta tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstrayudisial.

Aswanto berpendapat ketentuan mengenai izin tertulis Dewas KPK dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat.

Maka MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin Dewas. Namun, pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas.

Baca juga: Hormati Putusan MK, Dewas KPK Tak Lagi Terbitkan Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, penyadalan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pro justitia.

Sedangkan, Dewas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Maka ketentuan izin dari Dewas KPK dinilai tidak tepat.

“Frasa ‘atas izin tertulis dari Dewan Pengawas’ dalam Pasal 47 Ayat (1) harus dimaknai menjadi ‘dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas’,” ucap Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com