JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 berpeluang terjadi apabila masyarakat tidak mengurangi mobilitas.
Hal ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat ditanya mengenai kemungkinan penularan varian baru virus corona akibat masyarakat yang mudik.
"Prinsipnya, apa yang menyebabkan lonjakan kasus adalah pergerakan masyarakat dan interaksi antarmanusia yang tinggi," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Kemenkes: 49 Warga Negara India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19
Nadia mengingatkan, varian baru virus corona memiliki karakteristik cepat menular dan memperparah penyakit yang telah diidap seseorang.
Oleh sebab itu ia juga menekankan soal disipilin penerapan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan baik.
"Ada potensi terjadinya ledakan kasus kalau tidak mengurangi mobilitas," tuturnya.
Adapun, Kemenkes telah mengonfirmasi tiga varian baru virus corona telah masuk ke Indonesia.
Baca juga: 3 Varian Baru Virus Corona dari Luar Negeri yang Mulai Ditemukan di Indonesia
Ketiga varian itu yakni varian B.1.1.7 dari Inggris, varian mutasi ganda B.1.617 dari India dan varian B.1.351 dari Afrika Selatan.
Saat ini pemerintah masih melakukan proses whole genome sequencing atau penelusuran genomik secara keseluruhan atas temuan varian itu.
Tujuannya untuk mengetahui kepastian apakah varian baru tersebut seluruhnya disebabkan masuknya varian virus dari luar (imported case) atau ada peristiwa penularan secara lokal (local transmission).
Baca juga: Waspadai Bahaya Tiga Varian Baru Virus Corona yang Masuk ke Indonesia
Sementara itu, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai hari ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa
Pengecualian berlaku bagi pengemudi kendaraan distribusi logistik.
Kemudian, masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.