Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Lagi Setelah Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Gugatan Praperadilan Pada KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 12:21 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan gugatan praperadilan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Sri Wahyumi kembali ditahan KPK setelah selesai menjalani masa pidana penjara untuk perkaranya yang pertama.

Sebelumnya Sri Wahyumi adalah terpidana perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Setelah keluar dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada hari Rabu (28/4/2021) malam, satu hari berselang yakni Kamis (29/4/2021) KPK mengumumkan bahwa Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Baca juga: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021) Sri ternyata mengajukan gugatan pada KPK.

Pada surat gugatan tersebut, Sri Wahyumi menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK atas dirinya tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum.

Dalam gugatan tersebut Sri Wahyumi juga meminta agar dibebaskan dari Rutan KPK.

Dalam surat bernomor 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, surat itu diajukan pada Rabu (5/5/2021) dengan tujuh butir tuntutan sebagai berikut:

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menangkap dan menahan Pemohon karena adanya dugaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Rutan KPK/Termohon karena Termohon telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasia Pemohon.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon.

5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon

7. Atau – Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com