JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabril Lubis dan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif jadi saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (6/5/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi fakta meringankan Rizieq untuk perkara kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara itu tercatat dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor itu terjadi saat massa ramai-ramai menyambut kedatangan Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Arab Saudi.
Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dalam berkas perkara, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Shabri Lubis sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan berkas perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.