Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta KPK Tak Pecat 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Kompas.com - 06/05/2021, 10:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberhentikan 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Arsul mengatakan, hasil TWK tidak patut menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK.

"Saya meminta agar 75 orang tersebut tidak diberhentikan, namun diberi kesempatan agar (hasil) WK (wawasan kebangsaan) menjadi MS (memenuhi syarat) dan terus bisa mengabdi di KPK, kecuali mereka yang mengundurkan diri karena tidak mau berstatus ASN," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Saat Menteri Tjahjo Heran Nasib 75 Pegawai KPK Diserahkan ke Kemenpan RB dan BKN

Arsul berpendapat, TWK semestinya hanya dijadikan dasar untuk membina para pegawai KPK tanpa mengurangi independensi mereka sebagai penegak hukum.

Oleh karena itu, menurut Arsul, mereka yang dinyatakan TMS sebaiknya diikutsertakan dalam sebuah progam untuk meningkatkan wawasan kebangsaannya di bawah lembaga yang kredibel, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Politikus PPP itu melanjutkan, revisi UU KPK yang mensyaratkan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak diniatkan untuk 'menyingkirkan' pegawa-pegawai KPK tertentu.

"Saya kembali ingin mengingatkan komitmen DPR dan Pemerintah ketika revisi UU KPK dilakukan. Yakni bahwa revisi UU KPK bukan untuk mengurangi atau bahkan menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK," kata dia.

Ia menjelaskan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu semata-mata untuk memastikan agar semua aparatur yang bekerja di institusi negara jelas berstatus aparatur negara.

Baca juga: Diikuti 1.351 Pegawainya, Ini Rangkaian Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK...

"Karena KPK adalah lembaga yang menggunakan anggatan dari APBN. Sehingga orang-orang yang berada di dalamnya juga harus jelas statusnya sebagai aparatur negara yakni yang masuk dalam kamar ASN," ujar Arsul.

Ia pun berharap, KPK dan instansi pemerintahan terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Hal itu disampaikannya merespons pernyataan KPK yang akan menunggu penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara terkait nasib 75 orang pegawai yang TMS.

Namun, di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut hal itu merupakan persoalan internal KPK.

"Jangan sampai ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam soal ini seperti yang tertangkap di ruang publik," kata dia.

Baca juga: Saat 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan...

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti TWK.

Tes itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 orang itu belum diberhentikan karena KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian PAN dan RB serta BKN.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com