Hal itu disampaikannya merespons pernyataan KPK yang akan menunggu penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara terkait nasib 75 orang pegawai yang TMS.
Namun, di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut hal itu merupakan persoalan internal KPK.
"Jangan sampai ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam soal ini seperti yang tertangkap di ruang publik," kata dia.
Baca juga: Saat 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan...
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti TWK.
Tes itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 orang itu belum diberhentikan karena KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian PAN dan RB serta BKN.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.