Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 3 Syarat Pemecatan Pegawai KPK, Tes Wawasan Kebangsaan Disebut Tak Termasuk

Kompas.com - 06/05/2021, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen atau tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status ASN semestinya tak bisa dipecat.

Ketentuan tentang pemberhentian pegawai diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Feri, hasil asesmen tak termasuk sebagai faktor yang bisa memberhentikan pegawai dari lembaga antirasuah itu.

"Di UU KPK itu kan (pegawai) diberhentikan karena 3 hal saja, mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu melanggar etika. Tidak ada asesmen menentukan pemecatan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Feri menilai, tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan untuk pegawai KPK mengada-ada. Sebab, penyelenggaraan tes untuk peralihan status sebagai ASN tak diatur dalam undang-undang.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, Tjahjo: Sejak Awal Ini Masalah Internal KPK

Aturan mengenai tes tersebut hanya dituangkan dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang dibuat para pimpinan KPK.

Jika asesmen ini berujung pada pemecatan pegawai yang tidak lolos, Feri menyebut, tes ini sejatinya digunakan sebagai senjata menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi.

"Dari 75 nama (pegawai KPK yang tak lolos TWK) itu mereka 3 kategorinya. Satu kasatgas (kepala satu tugas), kedua anggota satgas yang menangani kasus megakorupsi, ketiga adalah orang yang duduk di internal organisasi KPK yang kemudian bisa menentukan arah perjuangan pemberantasan korupsi," ujar Feri.

"Jadi bagi saya dan teman-teman lain ini cuma upaya untuk merekayasa agar teman-teman itu diberhentikan," tuturnya

Feri mengatakan, seandainya bersedia, Presiden semestinya bisa memerintahkan agar peralihan status pegawai KPK sebagai ASN tak harus melalui tes wawasan kebangsaan.

Baca juga: BKN Akan Bahas soal 75 Pegawai KPK yang Tak Penuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan

Namun, hal itu tak dilakukan Kepala Negara. Feri menduga bahwa Presiden menjadi bagian dari rencana pelemahan KPK, bersama-sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.

"Kalau saya lihat semua ini punya rangkaian antara eksekutif, legislatif, dan yudikstif untuk bersama-sama memusnahkan KPK," tuturnya.

Feri pun menganggap bahwa Presiden menjadi pihak yang semestinya paling bertanggung jawab terhadap kegaduhan yang ditimbulkan UU KPK hasil revisi.

"Dan tentu kalau presiden masih punya hati nurani ya harusnya ada upaya hukum yang dilakukan presiden untuk menghentikan semua ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk alih status kepegawaian sebagai ASN.

Beredar kabar bahwa pegawai yang tidak lolos tes tersebut terancam dipecat dari KPK.

Baca juga: Firli: Nama 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK Diumumkan Setelah Ada Keputusan

Namun, terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sampai saat ini pihaknya tak memecat para pegawai yang tidak lolos.

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).

“KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya. Tidak ada,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com