JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengejutkan.
Dalam putusan uji materil Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), MK menegaskan, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin tertulis Dewan Pengawas (Dewas).
Baca juga: Putusan Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
Arsul mengatakan, saat pembahasan revisi UU KPK, DPR berpandangan seharusnya Dewas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin.
"Ketika pembahasan RUU perubahan atas UU KPK dulu, sebagian anggota panitia kerja (Panja), termasuk saya juga berpandangan demikian," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Menurut Arsul, Dewas cukup mendapat pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Setelahnya, Dewas dapat melakukan audit secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
"Sedangkan, soal perizinannya tetap mengacu pada KUHAP. Jadi apa yang menjadi sudut pandang MK itu juga mengemuka dalam rapat Panja RUU yang kemudian menjadi UU Nomor 19 tahun 2019," kata Arsul.
Baca juga: Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, MAKI: Mengembalikan Independensi KPK
Adapun MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU KPK yang diajukan sejumlah akademisi.
Pemohon uji materil yakni, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK. Kemudian, izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Dewas KPK Tak Lagi Terbitkan Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan
Pasca-putusan MK, penyidik KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Penyidik hanya perlu memberitahukan kepada Dewas paling lambat 14 hari setelah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selesai dilaksanakan.
“Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan dipertimbangkan bersama-sama,” kata Hakim Konstitusi, Aswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.