JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membahas soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembahasan akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan KPK.
“Akan dibahas bersama Kemenpan RB, BKN dan KPK,” kata Bima, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tunduk pada ketentuan mengenai pengalihan status pegawai menjadi ASN.
TWK dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Berdasarkan hasil asesmen tes, hanya 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dan lolos.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dua orang tidak hadir.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Tjahjo: Kemenpan RB Tidak Terlibat Proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat belum diberhentikan.
Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.
Sementara itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, hasil asesmen tes sudah diserahkan kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dinilai Janggal dan Mengada-ada
Ia pun mengaku heran, KPK justru mengembalikan keputusan tersebut kepada BKN dan kementeriannya.
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” tutur dia.
Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh atas pernyataan KPK yang menunggu penjelasan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK.
Ia menekankan, persoalan itu merupakan masalah internal KPK.
“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.