Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Nama 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK Diumumkan Setelah Ada Keputusan

Kompas.com - 05/05/2021, 19:53 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, nama pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekjen KPK.

“Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen, setelah surat keputusan keluar. Kenapa? karena kami tidak ingin menebar isu,” ucap Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Dinilai Janggal dan Mengada-ada

Firli berdalih, KPK tidak ingin pengumuman nama yang terlalu dini akan merugikan pegawai. Sehingga nama pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK diumumkan setelah ada surat keputusan.

“Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya,” kata Firli.

“Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama (yang tak lolos), silakan tanya siapa yang menebar nama-nama itu. Kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama,” ucap Firli.

Selain itu, Firli menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebut soal pemecatan pegawai yang tidak lolos tes.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK, Firli: Sampai Hari Ini Tidak Ada Pemecatan

Hal senada diungkapkan Sekjen KPK Cahya Harefa. Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK belum diberhentikan.

Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.

Sebelumnya, beredar kabar pegawai yang tidak lolos TWK antara lain, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Libatkan BIN, Bais TNI, hingga BNPT

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK sebanyak 1.274 orang.

TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron.

Ghufron menjelaskan, ada tiga aspek penilaian dalam TWK, yakni integritas, netralitas ASN, dan antiradikalisme.

Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Sejumlah instansi juga terlibat dalam menyelenggarakan TWK, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Belakangan, TWK menuai polemik karena dianggap sebagai cara untuk menyingkirkan sejumlah pegawai berintegritas di lembaga antirasuah itu.

Kemudian, soal yang diberikan dalam tes dianggap janggal karena menyortir pandangan keagamaan dan pribadi seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com