JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) melibatkan lima instansi pemerintah lain.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lima instansi itu dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas dan obyektivitas penyelenggaraan TWK.
"BKN RI dalam melaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan agar hasil asesmen akuntabel dan obyektif pada seluruh proses penyelenggaraannnya, baik dari sisi proses maupun materilnya," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: KPK Ungkap 75 Pegawai Tak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan
Lima instansi yang dilibatkan dalam pelaksanaan TWK itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen tni Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ghufron menjelaskan, lima instansi tersebut bersama BKN RI terbagi dalam 3 peran.
Pertama, Dinas Psikologi TNI AD dan Bais TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas.
Kedua, BIN dan BNPT berperan dalam pelakasnaan profiling. Ketiga, Bais TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan BNPT berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK.
Baca juga: YLBHI: Memberhentikan Pegawai KPK karena Tak Lulus TWK Melampaui Kewenangan
"BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK," ujar Ghufron.
Ia melanjutkan, ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK yakni aspek integritas, aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan aspek antiradikalisme.
Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.
Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Diberitakan sebelumnya, Ghufron mengungkapkan, ada 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beradasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron.
Adapun tes wawasan kebangsaan itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.