Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil TWK Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Kompas.com - 05/05/2021, 17:21 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save KPK menyebut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa digunakan sebagai dasar pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut anggota Koalisi Save KPK sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, semestinya para pimpinan KPK memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada angka 3.22 halaman 340 yang menyebut bahwa mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Charles menjelaskan, dalam putusan itu MK menegaskan bahwa adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang sudah ditentukan.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan di KPK, Amnesty Nilai Ada Potensi Langgar HAM

Sebab, pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK. Dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pun tidak perlu diragukan.

Charles menyebut aturan tersebut diatur dalam Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Artinya kita harus mengingat kembali bahwa secara faktual teman-teman di KPK bukan pegawai swasta karena mereka selama ini digaji oleh negara," tutur Charles dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Charles juga mengatakan bahwa proses alih status kepegawaian di KPK bukan merupakan proses seleksi baru.

"Mereka sebetulnya sudah bekerja untuk negara, alih status bukan proses seleksi baru yang mana kemudian ada pernyataan lulus atau tidak," kata dia.

Baca juga: TWK Dinilai Mirip Screening PNS Era Orba, Amnesty: Kenapa Hanya KPK?

Sementara itu dalam pandangan Charles sebuah tes asesmen tidak bisa digunakan juga untuk melakukan pemecatan.

Sebab, asesmen hanya dilakukan untuk melakukan penilaian guna mempertimbangkan penempatan tugas seorang pegawai.

"Kalau dikatakan asesmen itu bagaimana menilai atau memberikan informasi untuk penempatan dan lain sebagainya. Dugaan narasi kalau seandainya kawan-kawan (pegawai KPK) itu dianggap wawasan kebangsaannya rendah, apa yang menjadi dasar secara hukum yang harus kita terima mereka harus disingkirkan dari KPK," ujar dia.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK

Jika sejumlah pegawai KPK akhirnya diberhentikan karena tidak lolos dalam TWK, Charles menyebu bahwa tindakan itu inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi menghilangkan status kepegawaian hanya dengan dasar TWK saya pikir itu sesuatu yang inkonstitusional kalau kita merujuk pada putusan MK, dan bertentangan dengan pasal di UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak itu," kata dia.

Sebagai informasi beredar kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam menjalani TWS. Salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel mengaku telah mendapatkan informasi tersebut, dan menyebut bahwa upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK terus terjadi.

Di sisi lain, para pegawai KPK yang mengikuti TWK mengatakan bahwa isi soal tes tersebut tampak janggal.

Sebab terdapat soal yang menyinggung tentang kepercayaan dan pandangan pribadi seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com