Jika sejumlah pegawai KPK akhirnya diberhentikan karena tidak lolos dalam TWK, Charles menyebu bahwa tindakan itu inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi menghilangkan status kepegawaian hanya dengan dasar TWK saya pikir itu sesuatu yang inkonstitusional kalau kita merujuk pada putusan MK, dan bertentangan dengan pasal di UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak itu," kata dia.
Sebagai informasi beredar kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam menjalani TWS. Salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel mengaku telah mendapatkan informasi tersebut, dan menyebut bahwa upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK terus terjadi.
Di sisi lain, para pegawai KPK yang mengikuti TWK mengatakan bahwa isi soal tes tersebut tampak janggal.
Sebab terdapat soal yang menyinggung tentang kepercayaan dan pandangan pribadi seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.