JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, keputusan pelarangan mudik Lebaran 2021 harus diikuti oleh seluruh pihak termasuk pejabat pemerintah, dunia usaha dan yang paling utama adalah masyarakat.
Larangan mudik ini berlaku mulai esok hari, Kamis (6/5/2021).
"Narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo. Tidak boleh ada satupun Pejabat Pemerintah yang berbeda narasinya," ujar Doni dikutip dari siaran pers BNPB, Rabu (5/5/2021).
Doni menuturkan, pelarangan mudik Lebaran tahun ini berdasarkan aturan resmi dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Siapkan Mekanisme Detail dan Adil Terkait Larangan Mudik
Berkaca sejak tahun lalu, data menunjukkan angka positif Covid-19 secara harian naik pada setiap momen hari raya besar di Indonesia.
Sebagai, contohnya pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2020. Setelan itu angka kasus positif naik sebanyak 949 orang.
Dua minggu pasca Lebaran 2020, tercatat 1.000 kasus harian pertama di tanah air.
Hal yang sama juga terjadi pasca libur panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sementara itu, data pemerintah saat ini menunjukkan total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 4 Mei 2021 adalah sebanyak 1.686.373 orang.
"Sehingga leputusan pemerintah terkait pelarangan mudik ini sangat tepat dan sangat strategis," tegas Doni.
Oleh karenanya Doni meminta pejabat pemerintah di pusat maupun di daerah harus menyosialisasikan pelarangan kegiatan mudik kepada masyarakat.
Tujuannya demi menekan potensi kenaikan kasus positif Covid-19.
"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap jam, setiap menit, setiap saat. Lebih baik dianggap cerewet daripada korban Covid-19 berderet-deret," kata Doni
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik
Doni mengingatkan, masih ada 7 persen masyarakat Indonesia yang nekat mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Sehingga, kerja sama pemerintah pusat dengan semua pihak di daerah khususnya masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka tersebut.
"Sebanyak 7 persen dari jumlah penduduk kita itu sangat besar angkanya. Tugas kita semua adalah mengurangi angka tersebut sekecil mungkin," tegas Kepala BNPB itu.
Doni juga mengingatkan penerapan protokol kesehatan tidak boleh putus untuk terus diingatkan kepada semua pihak.
Protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan untuk terhindar dari ancaman Covid-19.
"Tetap waspada, waspada, dan waspada. Jangan lelah untuk patuhi protokol kesehatan. Jangan mudik. Mari bersabar dan menahan diri," tutup Doni.
Adapun, larangan untuk mudik Lebaran itu berlaku mulai esok hari, Kamis (6/5/2021) hingga hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, PT KAI Operasikan 7 KA untuk Penumpang dengan Keperluan Mendesak
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.