JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Selasa (11/5/2021) pekan depan.
Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa dan kuasa hukum.
"Sidang ditunda ke hari Selasa tanggal 11 Mei ya untuk memberi kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan saksi yang meringankan atau a de charge, sidang hari ini selesai dan ditutup," kata hakim ketua Khadwanto, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
Adapun sidang hari ini beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Ahli yang dihadirkan adalah ahli sosiologi hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, serta ahli linguistik forensik Universitas Pendidikan Indonesia Andika Dutha Bachari.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.