Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Suap Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/05/2021, 14:22 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 bulan dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama ini terbukti melakukan suap pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.

“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” sebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung Rianto.

Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ardian divonis 4 tahun penajara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Adapun majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Ardian.

Hal yang memberatkan vonis Ardian adalah perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemerintah tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi dalam Dakwaan Juliari Batubara

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali berpubatan da masih punya tanggungan keluarga,” papar Rianto.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak permintaan Ardian untuk menjadi pelaku yang beekerjasama dengan penegak hukum atau justice collabolator.

Penyebabnya Adrian tidak mengaku melakukan pemberian uang komitmen dalam pengadaan bansos.

“Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut, sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan,” sebut anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Menghadiri Sidang Kasus Korupsi Juliari Batubara

Sebagai informasi PT Tigapilar Agro Utama miliki Ardian adalah salah satu perusahaan yang memberikan uang suap kepada Juliari Batubara terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos covid-19.

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui keduanya berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar, dan Ardian sebesar Rp 1,95 miliar, serta Rp 29 miliar dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com