JAKARTA, KOMPAS.com - Peniadaan mudik Lebaran mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Palembang hingga Bali.
Titik penyekatan tidak hanya ada di jalan arteri, tapi juga jalur-jalur alternatif yang kemungkinan dilalui warga. Karena itu, polisi memastikan warga yang nekat mudik dengan mudah akan ditemukan.
"Sudah (dibangun pos), jadi ada 381," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes (Pol) Rudy Antariksawan dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Kebijakan peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei ini ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.
Baca juga: Menhub: Perjalanan Logistik Tetap Diperbolehkan Selama Masa Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Selama periode peniadaan mudik, izin perjalanan diberikan hanya pada masyarakat yang akan melakukan pekerjaan atau dinas, kunjungan keluarga duka atau sakit, kepentingan kehamilan dan persalinan, serta keperluan nonmudik lainnya.
Syaratnya, masyarakat yang punya keperluan tersebut harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Sementara itu, bagi warga yang nekat mudik selama periode peniadaan mudik, polisi akan memberikan sanksi mulai dari putar balik kendaraan hingga denda.
"Pendekatan humanis, tapi tetap tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, Insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).
Sesuai SE Nomor 13/2021, warga yang mudik dengan mobil pribadi akan diminta kembali atau putar balik.
Kemudian, biro perjalanan atau travel resmi yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin trayek dari Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Meski Larangan Baru Berlaku Besok
Lalu, angkutan barang yang mengangkut penumpang dapat dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.