JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta instansi terkait penyelenggaraan tes alih status para pegawai KPK bertindak transparan.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat terkait tes tersebut.
"Kesekjenan KPK beserta instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), prosesnya harus lebih transparan agar terminimalisasi prasangka-prasangka," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Bicara Depan Mahasiswa, KPK: Cetak Orang Jujur Itu Sulit
Arsul mengatakan, apabila unsur transparansi atau penjelasan tentang materi, cakupan dan sistem penilaian tak disampaikan dengan baik, maka akan memunculkan berbagai prasangka, termasuk untuk menjegal penyidik tertentu.
"Ya tidak aneh muncul prasangka bahwa tes tersebut untuk menjegal orang dan sebagainya. Jadi akar masalahnya, menurut hemat saya adalah proses-proses yang tidak transparan pada Kesekjenan KPK," jelasnya.
Ia mengingatkan KPK bahwa tes yang dilakukan adalah tes alih status dan bukan merupakan tes rekrutmen pegawai.
Menurutnya, tes tersebut seharusnya untuk melihat apakah para pegawai KPK memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru, melainkan proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK," ujarnya.
Baca juga: Qunut hingga LGBT Jadi Materi Soal TWK di KPK, Ini Pengakuan Peserta Tes
Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa polemik yang ada bukan pada penting atau tidaknya uji wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.
Melainkan, lanjut dia, apakah ada pertanyaan yang terlalu berbau politis dalam tes wawasan tersebut, sehingga para pegawai KPK diberikan nilai yang tidak bagus.
"Jangan dipersoalkan soal relevansi uji wawasan kebangsaannya. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah dalam uji wawasan kebangsaan tersebut apakah ada pertanyaan yang terlalu berbau "politis" atau mengarahkan pada sudut pandang tertentu," tuturnya.
"Sehingga ketika jawabannya tidak sesuai dengan standar lembaga atau pengujinya, maka diberi nilai jelek atau tidak bagus," sambung dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sarankan BKN Buka Hasil Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Soal tes wawasan kebangsaan, Arsul menilai memang sudah seharusnya dilakukan terhadap setiap orang yang akan atau telah menjadi aparatur negara baik sipil, Polri maupun TNI.
Ia sendiri sebagai anggota DPR juga telah mengikuti tes wawasan kebangsaan yang diminta pemerintah.
Menurutnya, tes tersebut digunakan agar orang yang nantinya menjadi aparatur negara tidak menyimpang dari konsensus negara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Saya saja yang anggota DPR, yang nota bene adalah pejabat yang dipilih, bukan diseleksi atau diangkat. Sebelum dilantik, dulu juga menjalani uji kebangsaan di Lemhanas selama 3 minggu," kata dia.
"Dan ini kami yang di DPR tidak persoalkan, karena memang setiap penyelenggara atau aparatur negara jangan sampai wawasan kebangsaannya menyimpang dari konsensus-konsensus bernegara," sambungnya.
Sebelumnya, publik tengah dihebohkan dengan kabar puluhan karyawan KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan.
Adapun tes tersebut diambil sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.