Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Ada Kejelasan Penanggung Jawab soal KRI Nanggala-402 demi Perbaikan

Kompas.com - 05/05/2021, 11:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) menyatakan, hingga saat ini belum ada sistem pertanggungjawaban yang jelas terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan utara Bali beberapa waktu lalu.

"Setelah kecelakaan, sepertinya tidak ada sistem pertanggungjawaban yang jelas. Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan itu," ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam diskusi virtual, Selasa (4/5/2021).

Adnan menegaskan, tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 memang menimbulkan kesedihan atas tragedi itu.

Baca juga: TNI AL Minta Peristiwa Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Tak Dipolitisasi

Ini terbukti dengan berbagai pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial mengenai keluarga kru KRI Nanggala-402 yang ditinggalkan.

Menurut dia, keprihatinan tersebut merupakan sesuatu yang manusiawi.

Akan tetapi, kata Adnan, publik seharusnya tidak berhenti pada sisi kemanusiaan semata, melainkan juga perlu mempertanyakan penanggung jawab tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Ketika kita berhenti pada sisi kemanusiaan dalam setiap kecelakaan alustsista yang menimpa Indonesia, kita lupa satu hal yang penting yaitu siapa yang bertanggung jawab atas setiap kecelakaan yang terjadi," kata Adnan.

Baca juga: TNI AL Akui Cukup Sulit Angkat Badan KRI Nanggala-402 ke Permukaan

Menurut dia, dengan adanya sistem pertanggungjawaban yang jelas dapat membuat negara mengambil keputusan perbaikan.

"Sehingga sistem negara itu mengambil tindakan yang perlu," ucap dia.

Diketahui, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 menewaskan 53 kru kapal di perairan utara Bali beberapa waktu lalu.

Hingga kini, petugas SAR masih berupaya mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di kedalam 838 meter. Pihak TNI AL sempat mengibarkan bendera setengah tiang atas peristiwa tersebut.

Baca juga: TNI AL: SKK Migas Bakal Kerahkan Kapal Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com