JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang tinggal di daerah berstatus zona merah dan zona oranye diwajibkan melakukan ibadah Ramadhan dan rangkaian ibadah Idul Fitri dari rumah masing-masing.
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan ibadah Ramadhan dan rangkaian ibadah Idul Fitri secara berjemaah.
"Namun, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu (5/5/2021).
"Di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadhan dan masuknya ke bulan Syawal, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan Covid-19 secara sempurna," lanjutnya.
Baca juga: SE Mendagri, ASN dan Pejabat Dilarang Gelar Open House Idul Fitri 1442 H
Pertama, ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebaiknya meminimalisasi potensi kerumunan.
Langkah yang bisa ditempuh yakni dengan mengimbau untuk berwudu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, serta membatasi jumlah kehadiran jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushala.
Kedua, membentuk Satgas Covid-19 di masjid/mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jemaah, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfeksi secara rutin.
Ketiga, jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, misalnya mendengarkan khotbah via virtual meeting.
"Keempat, tradisi keagamaan, seperti kegiatan sahur/buka bersama, peringatan nuzulul quran, takbiran, dan halalbihalal/silaturahmi yang melibatkan kehadiran massa, diharapkan mengoordinasikannya kepada satgas daerah setempat," tutur Wiku.
"Durasi acara disarankan untuk dipersingkat. Akan lebih baik dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisasi sirkulasi virus pada ruang tertutup dengan kewajiban diisi maksimal 50 persen dari kapasitas," tegasnya.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Antisipasi Potensi Kerumunan Saat Idul Fitri
Adapun peserta kegiatan itu disarankan dihadiri orang terdekat saja. Misalnya, masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama.
Kelima, dalam setiap kegiatan ibadah selalu menegakkan protokol kesehatan ketat, termasuk menjaga jarak antar-orang minimal 1 meter.
"Serta menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik untuk bercengkerama, misalnya dengan melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri," ujar Wiku.
"Dengan adanya pedoman ini, selayaknya dipahami masyarakat sebagai tantangan melatih kesabaran melalui keterbatasan yang ada. Para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah," tambahnya.
Adapun daerah zona merah dan zona oranye masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.
Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Manfaatkan Video Call untuk Silaturahim Saat Lebaran
Kemudian, daerah zona kuning dan zona hijau masing-masing berstatus risiko rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.
Sebelumnya, Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.