Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Ingatkan 5 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri untuk Daerah Zona Kuning dan Zona Hijau

Kompas.com - 05/05/2021, 08:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang tinggal di daerah berstatus zona merah dan zona oranye diwajibkan melakukan ibadah Ramadhan dan rangkaian ibadah Idul Fitri dari rumah masing-masing.

Sementara itu, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan ibadah Ramadhan dan rangkaian ibadah Idul Fitri secara berjemaah.

"Namun, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu (5/5/2021).

"Di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadhan dan masuknya ke bulan Syawal, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan Covid-19 secara sempurna," lanjutnya.

Baca juga: SE Mendagri, ASN dan Pejabat Dilarang Gelar Open House Idul Fitri 1442 H

Pertama, ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebaiknya meminimalisasi potensi kerumunan.

Langkah yang bisa ditempuh yakni dengan mengimbau untuk berwudu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, serta membatasi jumlah kehadiran jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushala.

Kedua, membentuk Satgas Covid-19 di masjid/mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jemaah, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfeksi secara rutin.

Ketiga, jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, misalnya mendengarkan khotbah via virtual meeting.

"Keempat, tradisi keagamaan, seperti kegiatan sahur/buka bersama, peringatan nuzulul quran, takbiran, dan halalbihalal/silaturahmi yang melibatkan kehadiran massa, diharapkan mengoordinasikannya kepada satgas daerah setempat," tutur Wiku.

"Durasi acara disarankan untuk dipersingkat. Akan lebih baik dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisasi sirkulasi virus pada ruang tertutup dengan kewajiban diisi maksimal 50 persen dari kapasitas," tegasnya.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Antisipasi Potensi Kerumunan Saat Idul Fitri

Adapun peserta kegiatan itu disarankan dihadiri orang terdekat saja. Misalnya, masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama.

Kelima, dalam setiap kegiatan ibadah selalu menegakkan protokol kesehatan ketat, termasuk menjaga jarak antar-orang minimal 1 meter.

"Serta menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik untuk bercengkerama, misalnya dengan melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri," ujar Wiku.

"Dengan adanya pedoman ini, selayaknya dipahami masyarakat sebagai tantangan melatih kesabaran melalui keterbatasan yang ada. Para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah," tambahnya.

Adapun daerah zona merah dan zona oranye masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Manfaatkan Video Call untuk Silaturahim Saat Lebaran

Kemudian, daerah zona kuning dan zona hijau masing-masing berstatus risiko rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com