Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2021, 06:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menyampaikan narasi yang sama terkait hal tersebut.

Hal ini disampaikan Wiku merespons pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tak melarang warganya mudik dalam satu provinsi.

"Mohon kepada seluruh jajaran pemerintah daerah maupun masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, mengacu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Seribuan Pemudik Berangkat dari Terminal Poris Plawad

Mudik, kata dia, akan mempercepat transmisi virus lantaran terjadi interaksi fisik antara keluarga dengan saudara, yang terjadi melalui salaman, pelukan, dan lainnya.

Kontak erat ini seringkali tidak dapat dihindarkan, sekalipun orang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan.

"Oleh karena itu pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, larangan mudik Lebaran diberlakukan untuk mencegah penularan virus dan menyelamatkan seluruh masyarakat Indonesia.

"Pada prinsipnya pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada," kata dia.

Adapun larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku memiliki alasan tersendiri soal tidak adanya larangan mudik bagi warga selama masih berada di wilayah NTB.

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal

Menurut dia, salah satu alasan kelonggaran aturan ini karena wilayah NTB yang kecil.

"NTB ini wilayahnya kecil, kalau tidak dijelaskan secara detail bisa terlampau kaku seperti pada awal Covid-19 dulu. Ada orang mau berziarah dari Lombok Tengah ke Lombok Timur itu dilarang, jalan ditutup dan lain sebagainya, itu menghadirkan masalah baru," kata Zul saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (20/4/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com