JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengungkapkan mudik yang harus dibatasi pemerintah bukan hanya yang berskala besar, namun hingga berskala kecil.
Mudik berskala kecil yang dimaksud oleh Dicky adalah mobiltas masyarakat dalam satu wilayah atau antar kota yang saling berdekatan.
Sebab mobilitas warga, baik jarak jauh maupun dekat, berpotensi menyebarkan virus corona dan menimbulkan klaster baru.
“Yang sebetulnya dimaksud ini adalah semua aktivitas dalan kaitan mudik, yang melibatkan pergerakan orang keluar dari zonanya. Meskipun dia dalam satu kota sebetulnya tetap berisiko (menularkan) apalagi ke luar daerahnya,” jelas Dicky pada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksi bagi yang Nekat Melanggar
Dicky berharap pemerintah dapat menerapkan aturan pembatasan mobilitas sekaligus dengan memberikan edukasi agar pemahaman masyarakat meningkat.
Ia mencontohkan mobilitas jarak dekat yang cukup berpotensi adalah perpindahan antara masyarakat dari kota yang ada di lingkar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Seperti (masyarakat) di Bodetabek itu luar biasa berdekatan, nah ini harus disadari oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.
Dicky meminta masyarakat untuk menahan mobilitas di hari Lebaran ini karena saat ini varian B.1.1.7 asal Inggris, varian mutasi ganda B.1.617 asal India dan B.1.351 dari Afrika Selatan sudah ada di Indonesia.
Menurut Dicky tiga varian ini memiliki daya penularan yang lebih tinggi, sehingga dapat menyebabkan kasus infeksi Covid-19 di masyarakat bertambah dengan cepat.
“Kondisi kita ini sudah sangat serius, karena varian baru lebih infeksius, lebih menular, potensi penularannya bisa sampai 70 persen dari pada varian sebelumnya. Kalau sudah lebih menular berarti akan lebih banyak kasus infeksi baik yang ringan sampai yang parah,” tutur dia.
Jika pembatasan mobilitas tidak dapat ditekan, Dicky khawatir penularan virus corona yang masif dapat meningkatkan beban rumah sakit dan kasus kematian.
“Ini jelas akan akan berkontribusi pada beban di rumah sakit dan kematian, itu jelas, karena akan lebih banyak kasus penularan dan kematiannya,” imbuhnya.
Sebagai informasi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengumumkan kasus kematian mingguan akibat Covid-19 alami peningkatan sebesar 3,7 persen. Kenaikan jumlah kematian terjadi di lima provinsi di Indonesia yaitu Jawa Tengah dengan 35 kasus, Riau 24 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 15 kasus, Kepulauan Bang Belitung 13 kasus, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 9 kasus.
Selain itu angka kesembuhan pasien dari Covid-19 disebut Wiku mengalami penurunan cukup signifikan mencapai 17,1 persen.
Baca juga: Ingatkan Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Jangan Mudik
Presiden Joko Widodo juga mengkhawatirkan adanya masyarakat yang nekat melakukan mudik meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan.
Pekan lalu, Jokowi menegaskan akan memberikan instruksi pada para kepala daerah untuk berhati-hati, sebab kasus Covid-19 tahun lalu alami peningkatan saat 93 persen meski mudik sudah dilarang pemerintah.
“Jadi sekali lagi hati-hati dengan mudik lebaran, hati-hati, cek, kendalikan, dan pengaturan yang mudik itu sangat pentin sekali,” tutur Jokowi saat memberikan arahan pada kepala daerah se Indonesia yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.
Pengecualian ini dikenal dengan istilah mudik lokal, karena hanya diberlakukan di wilayah aglomerasi atau beberapa kabupaten/kota tertentu yang satu sama lain saling berdekatan.
Berikut ini adalah 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan adanya perjalanan selama masa larangan Mudik, dikutip dari Kompas.com (4/5/2021):
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; 2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3.Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul;
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen;
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo;
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.