JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Selain angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Baca juga: KPK Tahan Angin Prayitno Aji Terkait Korupsi Pajak
Ada juga tiga Konsultan Pajak yang ikut ditetapkan sebagi tersangka yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.
Firli mengatakan, Angin Prayitno Aji dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Firli.
Angin Prayitno Aji bersama Dadan Ramdani, kata Firli, diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, Firli menyebut, Angin Prayitno Aji bersama- sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menerima sejumlah uang yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian, pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dollar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.
Lalu, Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3.000.000 dollar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.