Sebagai informasi, KPK telah menerima hasil TWK yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjai ASN. Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan 1.349 Pegawai, KPK: Masih Tersegel dan Aman
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU ini berlaku.
Mengimplementasikan kebijakan itu, KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.
Terkait sejumlah pegawai yang dikabarkan tidak lulus TWK, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa menyatakan bahwa hasil tes dan asesmen TWK itu masih belum diketahui hasilnya.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saut Situmorang Soal ASN KPK: Jangan Cari Justifikasi Lain untuk Saring yang Sudah Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.