Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 13 April 2021.
Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Demokrat menyatakan, gugatan ini merupakan pembaruan atas gugatan serupa yang pernah diajukan sebelumnya oleh Demokrat.
Baca juga: Kubu KLB ke AHY: Kalau Ingin Bertemu Pak Moeldoko, Hubungi Langsung
Menurutnya, gugatan ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah tergugat karena bertambahnya jumlah pelaku.
"Ada penambahan jumlah tergugat karena para pelakunya bertambah," tuturnya.
Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat 12 orang yang tergugat itu di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.